Jumat, 30 Desember 2016

APA SIH ABORSI ITU?


Aborsi merupakan pengguguran kandungan yang bermaksud sebagai tindakan untuk mengakhiri kehamilan dengan cara mengeluarkan janin dari rahim, atau membunuh janin dalam kandungan. Aborsi biasanya terjadi karena ulah remaja yang hamil di luar nikah. Karena merasa malu, lalu mereka menggugurkan kandungannya dengan cara aborsi.

Ada pula yang berpendapat bahwa aborsi adalah mengakhiri kehamilan sebelum adanya 28 minggu, atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Definisi yang lain menyatakan aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.

Jadi, aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang. Dalam ilmu kedokteran, aborsi dikenal dengan tiga macam, diantaranya yaitu :

1.   Aborsi spontan atau alamiah (Abortus Spontaneous)
Aborsi spontan atau alamah berlangsung tanpa adanya tindakan apa pun atau tidak sengaja. Hal ini disebabkan oleh kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

2.   Aborsi Buatan atau Disengaja (Abortus Provocatus Criminalis)
Aborsi buatan atau disengaja dilakukan dengan cara pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan mencapai 20 minggu, atau berat janin kurang dari 500 gram. Ini sebagai akibat dari tindakan yang disengaja atau didasari oleh calon ibu mauoun si pelaksana aborsi. Biasanya yang dapat melakukan aborsi yaitu dokter, bidan, dan dukun beranak.

3.   Aborsi Terapeutik atau Medis (Abortus Provocatus Therapeuticum)
Aborsi terapeutik atau medis dapat dilakukan dengan cara pengguguran kandungan buatan yang dilaksanakan atas indikasi medis. Contohnya, calon ibu yang sedang hamil, tetapi mempunyai penyakit jantung yang parah dan dapat membahayakan calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi, semua ini atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa – gesa.

Sedangkan hukum aborsi dalam pandangan Islam itu tidak boleh. Sebab, hal tersebut sama saja dengan membunuh jiwa seseorang. Sebagaimana telah dijelaskan di dalam ayat berikut :

“Dan janganlah kamu kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan denagn suatu (alasan) yang benar…” (QS. Al Israa’ [17] : 33)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar