Aborsi merupakan
pengguguran kandungan yang bermaksud sebagai tindakan untuk mengakhiri
kehamilan dengan cara mengeluarkan janin dari rahim, atau membunuh janin dalam
kandungan. Aborsi biasanya terjadi karena ulah remaja yang hamil di luar nikah.
Karena merasa malu, lalu mereka menggugurkan kandungannya dengan cara aborsi.
Ada pula yang
berpendapat bahwa aborsi adalah mengakhiri kehamilan sebelum adanya 28 minggu,
atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Definisi yang lain menyatakan
aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20
minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.
Jadi,
aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup janin sebelum diberi kesempatan
untuk tumbuh dan berkembang. Dalam ilmu kedokteran, aborsi dikenal dengan tiga
macam, diantaranya yaitu :
1. Aborsi spontan atau alamiah (Abortus Spontaneous)
Aborsi spontan atau
alamah berlangsung tanpa adanya tindakan apa pun atau tidak sengaja. Hal ini
disebabkan oleh kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2. Aborsi Buatan atau Disengaja (Abortus Provocatus
Criminalis)
Aborsi buatan atau
disengaja dilakukan dengan cara pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan
mencapai 20 minggu, atau berat janin kurang dari 500 gram. Ini sebagai akibat dari
tindakan yang disengaja atau didasari oleh calon ibu mauoun si pelaksana
aborsi. Biasanya yang dapat melakukan aborsi yaitu dokter, bidan, dan dukun
beranak.
3. Aborsi Terapeutik atau Medis (Abortus Provocatus
Therapeuticum)
Aborsi terapeutik
atau medis dapat dilakukan dengan cara pengguguran kandungan buatan yang
dilaksanakan atas indikasi medis. Contohnya, calon ibu yang sedang hamil,
tetapi mempunyai penyakit jantung yang parah dan dapat membahayakan calon ibu
maupun janin yang dikandungnya. Tetapi, semua ini atas pertimbangan medis yang
matang dan tidak tergesa – gesa.
Sedangkan hukum
aborsi dalam pandangan Islam itu tidak boleh. Sebab, hal tersebut sama saja
dengan membunuh jiwa seseorang. Sebagaimana telah dijelaskan di dalam ayat
berikut :
“Dan janganlah kamu kamu membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya), melainkan denagn suatu (alasan) yang benar…” (QS. Al Israa’ [17] : 33)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar