Senin, 26 Desember 2016

MATERI PRINSIP DASAR HUKUM DAN PEMERINTAHAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum.

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia, sebagaimana dimuat dalam penjelasan Undang – Undang 1945 Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Pasal 1 Ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Dalam suatu negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi, di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekalipun merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. (Jimly Asshiddiqie, 2005:152-162). Berdasarkan teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak – hak tiap manusia, tidak mungkin dicapai masing – masing orang secara individual, tetapi harus bersama – sama. Maka, dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang tujuan bersama, batas – batas hak individual, dan siapa yang bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas – batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara (Jimly Asshiddiqie, 2008:532).



1.2  Rumusan Masalah

1.      Bagaimana konsep negara demokrasi?
2.      Bagaimana konsep negara hukum?
3.      Apakah prinsip negara hukum dan negara demokrasi?
4.      Apa saja ciri – ciri negara hukum?
5.      Apa yang dimaksud negara hukum dalam arti material?
6.      Bagaimana negara hukum Indonesia yang demokratis?


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Negara Demokrasi
Dalam literature kenegaraan dikenal beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat , demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan lain sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti ”rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos atau kratein berarti kekuasaan atau berkuasa). (Miriam Budiarjo, 1996: 50).
Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi diberbagai negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannnya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demikrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini berikut akan dikutip beberapa demokrasi.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah–masalah pokok mengenai kehidupan, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksaaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (Noer, 1983:217). Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisai, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
2.2 Konsep Negara Hukum.
Secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Mulai dari negara hukum liberal (nachwachter staat / negara sebagai penjaga malam) ke negara hukum formal (formele rechsstaat) kemudian menjadi negara hukum materiil (materiele rechsstaat) hingga pada ide negara kemakmuran ( welvarstaat) atau negara yang mengabdi kepada kepentingan umum (social service state atau sociale verzorgingstaat) (Pademo Wahjono, 1991 : 73).
Konsep negara Hukum modern di Eropa Continental dikembangkan dengan menggunakan istilah jerman yaitu rechsstaat antara lain oleh Immanuel Kant , Paul Laband , Julius Stahl, Fichte. Adapun dalam tradisi Anglo Amerika konsep negara Hukum dikembangkan dengan sebutan the rule of law yang dipelopori oleh A.V. Dicey. Selain itu, konsep negara hukum juga terkait dengan istilah nomokrasi (nomocratie) yang berarti penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan negara adalah hukum. Menurut Stahl, konsep negara hukum yang disebut dengan istilah rechsstaat mencakup empat elemen penting. Yaitu,
1.      Perlindungan hak asasi manusia
2.      Pembagian kekuasaan
3.      Pemerintahan berdasarkan undang-undang
4.      Peradilan tata usaha negara.

2.3 Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi
2.3.1 Prinsip Negara Hukum
Prinsip-prinsip negara hukum selalu berkembang seiring dengan berkembangnya masyarakat dan negara. Berdasarkan kecenderungan perkembangan negara hukum modern yang melahirkan prinsip-prinsip penting baru untuk mewujudkan negara hukum , maka terdapat dua belas prinsip pokok sebagai pilar-pilar utama yang menyangga berdirinya negara hukum.
1.      Supremasi hukum( Supermacy of Law)
     Adanya pengakuan normative dan empiris terhadap prinsip-prinsip supermasi hukum. Yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi
2.      Persamaan dalam hukum (Equality before the law)
     Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya(UU Pasal 27 ayat 1). Segala sikap dan tindakan diskriminatif adalah sikap dan tindakan yang terlarang. Kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara untuk mendorong atau mempercepat perkembangan kelompok tertentu (affirmative action.
3.      Asas legalitas (due process of law)
     Segala tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundangan yang tertulis dan sah. Dengan demikian, setiap perbuatan administrative harus didasarkan atas aturan atau rules and procedures. Agar tidak menjadi birokrasi yang terlalu kaku maka diakui pula prinsip freissermesen yang memungkinkan para penjabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri beleid-regels atau policy-rules yang berlaku internal dalam rangka menjalankantugas yang di bebankan oleh peraturan yang sah.
4.      Pembatasan kekuasaan
     Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertical atau memisahkan kekuasaan secara horizontal. Pembatasan kekuasaan ini adalah untuk mengindari penyalahgunaan kekuasaan dan mengembangkan mekanisme check and balances antara cabang-cabang kekuasaan.
5.      Organ – organ penunjang yang independen
   Sebagai upaya membatasi kekuasaan saat ini berkembang lembaga pemerintah yang independen seperti bank sentral,organisasi tentara, tentara, dan kepolisian, KOMMNAS HAM, KPK, KPU. Lembaga-lembaga independen tersebut dianggap penting untuk menjamin demokrasi agar tidak dapat disalahgunakan oleh pemerintah.
6.      Peradilan bebas dan tidak memihak(independent and impartial judiciary)
      Hukum tidak boleh memihak kecuali terhadap kebenaran dan keadilan. Serta tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun baik oleh kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi) untuk menjamin kebenaran dan keadilan tidak di perkenankan adanya intervensi terhadap putusan pengadilan.
7.      Peradilan tata usaha negara
    Dalam setiap negara hukum, harus terbuka kesempatan bagi warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi yang menjadi kompetensi peradilan tata usaha negara. Keberadaan peradilan tata usaha negara harus diikuti dengan jaminan bahwa putusan pengadilan tersebut ditaati oleh pejabat administrasi negara.
8.      Mahkamah konstitusi (constitutional court)
     Di samping peradilan tata usaha negara, negara hukum modern juga lazim mengadopsi gagasan pembentukan mahkamah konstitusi sebagai upaya memperkuat sistem check and balances antara cabang-cabang kekuasaan untuk menjamin demokrasi.
9.      Perlindungan hak asasi manusia
     Terbentuknya negara dan penyelenggaraan kekuasaan negara tidak boleh mengurangi arti dan makna kebebasan dasar dan HAM. Maka jika suatu negara hak asasi manusia terabaikan atau pelanggaran HAM tidak dapat diatasi secara adil, negara ini tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.
10.  Bersifat demokratif (democratishe rechtsstaat)
     Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tida boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/ atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini dapat bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan orang-orang yang berkuasa , melainkan menjamin kepentingan dan keadilan bagi semua orang.
11.  Berfungsi sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara(welfare rechsstaat)
     Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama.  Cita-cita hukum itu sendiri baik yang dilembagakan melalui gagasan negara hukum maupun gagasan negara demokrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam konteks Indonesia, gagasan negara hukum yang demokratis untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
12.  Transparansi dan kotrol sosial
     Adanya transparansi dan control sosial terhadap setiap proses pembuatan dan penegakkan hukum sehingga dapat memperbaiki kelemahan mekanisme kelembagaan demi menjamin kebenaran dan keadilan. Partisipasi secara langsung sangat dibutuhkan karena mekanisme perwakilan di parlemen tidak selalu dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat.

2.3.2  Prinsip-Prinsip Negara Demokrasi
a.       Perwakilan politik.
      Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan dalam masyarakat Hukum yang lebih rendah diputuskan oleh badan perwakilan, yang diisi melalui pemilihan umum.
b.      Pertanggung jawaban politik.
     Organ-organ pemerintahan dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak tergantung secara politik, yaitu kepada lembaga perwakilan.
c.       Pemencaran kewenangan.
      Konsentrasi kekuasaan dalam masyarakat pada suatu organ pemerintahan adalah kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, kewenangan badan-badan public itu harus dipencarkan pada organ-organ yang berbeda.
d.      Pengawasan dan control( penyelenggaraan) pemerintahan harus dapat dikontrol.
e.       Kejujuran dan terbuka untuk umum.
f.       Rakyat diberi kemungkinan untuk memajukan keberatan.
            Perkembangan prinsip-prinsip negara hukum tersebut dipengaruhi oleh semakin kuatnya penerimaan paham kedaulatan rakyat dan demokrasi dalam kehidupan bernegara menggantikan model-model negara tradisional. Prinsip-prinsip negara hukum ( nomoctratie) daan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dijalankan secara beriringan sebagai dua sisi dari satu mata uang. hukum dibangun dan ditegakan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan ditafsirkan, dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan semata. Sebalikanya, demokratis haruslah di atur berdasar atas hukum.

2.4 Ciri – Ciri Negara Hukum
            Ciri – ciri negara hukum antara lain adanya asas legalitas, adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia dan adanya suatu sistem peradilan yang bebas, tidak memihak. Dalam KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) Pasal 1 ayat (1) menyatakan “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam Undang – Undang yang ada terdahulu.” Ketentuan ini tidak dapat dikenakan kepada perbuatan  yang telah dilakukan sebelum ketentuan pidana itu diadakan, hal ini dikenal dengan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli artinya peristiwa pidana tidak akan ada jika ketentuan pidana dalam Undang – Undang tidak ada terlebih dahulu.
            Ciri negara hukum berikutnya adalah adanya suatu sistem peradilan yang bebas, tidak memihak (independent). Dalam penjelasan Undang – Undang Dasar 1945 BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 dan 25 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam Undang – Undang tentang kedudukan para hakim” (Konstitusi, 2003:19). Seharusnya tidak boleh diintervensi pengadilan atau keputusan para hakim sebagai pemegang kekuasaan yudikatif, karena kepada hakim di pengadilan para pencari keadilan “mohon keadilan”. Menurut konstitusi Undang – Undang Dasar 1945 Negara Indonesia dalah negara hukum. Sistem pemerintahan juga berdasar atas hukum bukan atas dasar kekuasaan (Liza Erwina, 2006: 103-104).

2.5 Negara Hukum Arti Material

            Dengan melihat sistem hukum menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang yang berlaku terutama melihat cita-cita bangsa Indonesia serta tujuan negara Indonesia dalam Preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 di alinea ke-2 dan ke-4, negara hukum Indonesia adalah negara hukum dalam arti material. Artinya negara Indonesia hendak menciptakan kesejahteraan sosial bagi rakyatnya bukan negara hukum dalam arti formal.
            Sejak masa penjajahan pemerintahan Hindia Belanda, politik devide et impera telah memecah belah dan menguasai. Hal itu yang menyebabkan penjajahan Belanda terhadap bangsa dan negara Indonesia selama tiga setengah abad. Seharusnya hal itu perlu di waspadai. Perbedaan bangsa atas agama, suku, ras, dan antar golongan (SARA) tidak perlu dipertentangkan lagi. Sebaliknya, perbedaan manusia Indonesia atas SARA itu dijadikan sarana untuk ebih memperkuat bangsa dan negara Indonesia. Hal itu sesuai dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia”.

2.6 Negara Hukum “Indonesia” yang Demokratis
Indonesia, sebagai negara yang terlahir pada abad modern melalui Proklamasi 17 Agustus 1945 “mengklaim” dirinya sebagai negara hukum. Hal ini terindikasikan dari adanya suatu ciri negara hukum yang prinsip-prinsipnya dapat dilihat pada Konstitusi Negara Republik Indonesia (sebelum dilakukan perubahan), yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh (non pasal-pasal tentang HAM), dan penjelasan UUD 1945 dengan rincian sebagai berikut.
1.      Pembukaan UUD 1945, mwmuat dalam alinea pertama kata “peri-keadilan”, dalam alinea ke dua “adil”, serta dalam alinea ke empat terdapat perkataan “keadilan sosial”, dan “kemanusiaan yang adil”. Semua istilah itu berindikasi kepada pengertian negara hukum, karena bukankah suatu tujuan hukum itu untuk mencapai negara keadilan.kemudian dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat juga di tegaskan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
2.      Batang Tubuh UUD 1945, menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 14). Ketentuan ini menunjukkan bahwa presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan daam Undang-Undang Dasar.
3.      Penjelasan UUD 1945, merupkan penjelasan otentik dan menurut Hukum Tata Negara Indonesia, Penjeasan UUD 1945 itu mempunyai nilai yuridis, dengan huruf besar menyatakan: “Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Ketentuan yang terakhir ini menjelaskan apa yang tersirat dan tersurat telah dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 (Dahlan Thaib, 2000: 25-26)
Dalam Mukadimah Konstitusi RIS misalnya disebutkan pada alinea ke-4; ”untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia merdeka yang berdaulat sempurna”.

            Kemudian pada pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 disebutkan: ”Repubik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Setelah UUD 1945 dilakukan perubahan, rumusan negara hukum Indonesia yang semula hanya dimuat secara implisit baik didalam pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945 dan secara ekslisit dimuat didalam penjelasan UUD 1945, penempatan rumasan negara hukum Indonesia teah bergeser kedalam batang tubuh UUD 1945 yang secara tegas dinyatakan didalam pasa 1 ayat (3) yang berbunyi “negara Indonesia adalah negara hukum”.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum.

Indonesia, sebagai negara yang terlahir pada abad modern melalui Proklamasi 17 Agustus 1945 “mengklaim” dirinya sebagai negara hukum. Hal ini terindikasikan dari adanya suatu ciri negara hukum yang prinsip-prinsipnya dapat dilihat pada Konstitusi Negara Republik Indonesia (sebelum dilakukan perubahan), yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh (non pasal-pasal tentang HAM), dan penjelasan UUD 1945.

Tugas kita sebagai penerus bangsa adalah mempertahankan prinsip dasar hukum dan pemerintahan yang tertera dalam Undang – Undang Dasar 1945 dengan menanamkan jiwa nasionalisme dalam diri kita dan ikut mengimplementasikannya kedalam kehidupan kita sehari – hari.


3.2  Saran
Di harapkan pembaca mampu mengetahui dan memahami tentang prinsip dasar hukum dan pemerintahan.



DAFTAR PUSTAKA
Jamaudin, Ujang, dan Siska, Yulia. 2016. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Bandung.
Zubaidi, Ahmad, dan Kaelan. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Kota Yogyakarta: UGM.
Asshiddiqie, Jimly.  2011. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.
Koentjoro, Halim, Diana. 2004. Hukum Administrasi Negara. Bogor.
Wahyudi, Alwi. 2014. Ilmu Negara Dan Tipologi Kepemimpinan Negara. Yogyakarta.
Burhan, Wirman. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Pancasia dan Undang Undang Dasar 1945. Depok.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar