BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Demokrasi
dan negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasaan dalam menjalankan roda
pemerintahan negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu sama
lainnya tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan
landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan
kesederajatan manusia, pada sisi yang lain negara hukum memberikan patokan
bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum.
Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia, sebagaimana dimuat dalam penjelasan Undang –
Undang 1945 Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechsstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Pasal 1 Ayat (3) Undang –
Undang Dasar 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dalam
suatu negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi, di samping
merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekalipun merupakan pelaksanaan
demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. (Jimly
Asshiddiqie, 2005:152-162). Berdasarkan teori kontrak sosial, untuk memenuhi
hak – hak tiap manusia, tidak mungkin dicapai masing – masing orang secara
individual, tetapi harus bersama – sama. Maka, dibuatlah perjanjian sosial yang
berisi tentang tujuan bersama, batas – batas hak individual, dan siapa yang
bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian
yang telah dibuat dengan batas – batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam
bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of
the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan
negara (Jimly Asshiddiqie, 2008:532).
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana konsep negara demokrasi?
2.
Bagaimana konsep negara hukum?
3.
Apakah prinsip negara hukum dan negara
demokrasi?
4.
Apa saja ciri – ciri negara hukum?
5.
Apa yang dimaksud negara hukum dalam
arti material?
6.
Bagaimana negara hukum Indonesia yang
demokratis?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Konsep Negara Demokrasi
Dalam literature kenegaraan dikenal
beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi
parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat ,
demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan lain sebagainya. Semua konsep ini
memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti ”rakyat berkuasa” atau
“government or rule by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos
atau kratein berarti kekuasaan atau berkuasa). (Miriam Budiarjo, 1996: 50).
Ada pula definisi singkat untuk istilah
demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi diberbagai negara
di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya
sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi mempunyai arti yang penting
bagi masyarakat yang menggunakannnya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu,
hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demikrasi ini selalu
memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya
di berbagai negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukan betapa rakyat
diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini berikut akan dikutip
beberapa demokrasi.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara
memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan
dalam masalah–masalah pokok mengenai kehidupan, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan negara, karena kebijaksaaan tersebut menentukan kehidupan rakyat
(Noer, 1983:217). Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan
berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut
organisai, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat
sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
2.2
Konsep Negara Hukum.
Secara historis,
gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus
perkembangan sejarah. Mulai dari negara hukum liberal (nachwachter staat /
negara sebagai penjaga malam) ke negara hukum formal (formele rechsstaat)
kemudian menjadi negara hukum materiil (materiele rechsstaat) hingga pada ide
negara kemakmuran ( welvarstaat) atau negara yang mengabdi kepada kepentingan
umum (social service state atau sociale verzorgingstaat) (Pademo Wahjono, 1991
: 73).
Konsep negara Hukum modern di Eropa
Continental dikembangkan dengan menggunakan istilah jerman yaitu rechsstaat
antara lain oleh Immanuel Kant , Paul Laband , Julius Stahl, Fichte. Adapun
dalam tradisi Anglo Amerika konsep negara Hukum dikembangkan dengan sebutan the
rule of law yang dipelopori oleh A.V. Dicey. Selain itu, konsep negara hukum
juga terkait dengan istilah nomokrasi (nomocratie) yang berarti penentu dalam
penyelenggaraan kekuasaan negara adalah hukum. Menurut Stahl, konsep negara
hukum yang disebut dengan istilah rechsstaat mencakup empat elemen penting.
Yaitu,
1. Perlindungan
hak asasi manusia
2. Pembagian
kekuasaan
3. Pemerintahan
berdasarkan undang-undang
4. Peradilan
tata usaha negara.
2.3
Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi
2.3.1 Prinsip Negara Hukum
Prinsip-prinsip negara hukum selalu berkembang
seiring dengan berkembangnya masyarakat dan negara. Berdasarkan kecenderungan
perkembangan negara hukum modern yang melahirkan prinsip-prinsip penting baru
untuk mewujudkan negara hukum , maka terdapat dua belas prinsip pokok sebagai
pilar-pilar utama yang menyangga berdirinya negara hukum.
1. Supremasi
hukum( Supermacy of Law)
Adanya pengakuan normative dan empiris terhadap prinsip-prinsip
supermasi hukum. Yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai
pedoman tertinggi
2. Persamaan
dalam hukum (Equality before the law)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya(UU Pasal 27 ayat 1). Segala sikap dan tindakan diskriminatif adalah
sikap dan tindakan yang terlarang. Kecuali tindakan-tindakan yang bersifat
khusus dan sementara untuk mendorong atau mempercepat perkembangan kelompok
tertentu (affirmative action.
3. Asas
legalitas (due process of law)
Segala tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundangan yang
tertulis dan sah. Dengan demikian, setiap perbuatan administrative harus
didasarkan atas aturan atau rules and procedures. Agar tidak menjadi birokrasi
yang terlalu kaku maka diakui pula prinsip freissermesen yang memungkinkan para
penjabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri beleid-regels
atau policy-rules yang berlaku internal dalam rangka menjalankantugas yang di
bebankan oleh peraturan yang sah.
4. Pembatasan
kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan menerapkan
prinsip pembagian kekuasaan secara vertical atau memisahkan kekuasaan secara
horizontal. Pembatasan kekuasaan ini adalah untuk mengindari penyalahgunaan
kekuasaan dan mengembangkan mekanisme check and balances antara cabang-cabang
kekuasaan.
5. Organ
– organ penunjang yang independen
Sebagai upaya membatasi kekuasaan saat ini berkembang lembaga pemerintah
yang independen seperti bank sentral,organisasi tentara, tentara, dan
kepolisian, KOMMNAS HAM, KPK, KPU. Lembaga-lembaga independen tersebut dianggap
penting untuk menjamin demokrasi agar tidak dapat disalahgunakan oleh
pemerintah.
6. Peradilan
bebas dan tidak memihak(independent and impartial judiciary)
Hukum tidak boleh memihak kecuali
terhadap kebenaran dan keadilan. Serta tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun
baik oleh kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi) untuk
menjamin kebenaran dan keadilan tidak di perkenankan adanya intervensi terhadap
putusan pengadilan.
7. Peradilan
tata usaha negara
Dalam setiap negara hukum, harus terbuka kesempatan bagi warga negara
untuk menggugat keputusan pejabat administrasi yang menjadi kompetensi
peradilan tata usaha negara. Keberadaan peradilan tata usaha negara harus
diikuti dengan jaminan bahwa putusan pengadilan tersebut ditaati oleh pejabat
administrasi negara.
8. Mahkamah
konstitusi (constitutional court)
Di samping peradilan tata usaha negara, negara hukum modern juga lazim
mengadopsi gagasan pembentukan mahkamah konstitusi sebagai upaya memperkuat
sistem check and balances antara cabang-cabang kekuasaan untuk menjamin
demokrasi.
9. Perlindungan
hak asasi manusia
Terbentuknya negara dan penyelenggaraan kekuasaan negara tidak boleh
mengurangi arti dan makna kebebasan dasar dan HAM. Maka jika suatu negara hak
asasi manusia terabaikan atau pelanggaran HAM tidak dapat diatasi secara adil,
negara ini tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang
sesungguhnya.
10. Bersifat
demokratif (democratishe rechtsstaat)
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tida boleh
ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/ atau hanya untuk kepentingan
penguasa. Hal ini dapat bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak
dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan orang-orang yang berkuasa ,
melainkan menjamin kepentingan dan keadilan bagi semua orang.
11. Berfungsi
sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara(welfare rechsstaat)
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri baik yang
dilembagakan melalui gagasan negara hukum maupun gagasan negara demokrasi
dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam konteks Indonesia,
gagasan negara hukum yang demokratis untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
12. Transparansi
dan kotrol sosial
Adanya transparansi dan control sosial terhadap setiap proses pembuatan
dan penegakkan hukum sehingga dapat memperbaiki kelemahan mekanisme kelembagaan
demi menjamin kebenaran dan keadilan. Partisipasi secara langsung sangat
dibutuhkan karena mekanisme perwakilan di parlemen tidak selalu dapat
diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat.
2.3.2 Prinsip-Prinsip Negara Demokrasi
a. Perwakilan
politik.
Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu
negara dan dalam masyarakat Hukum yang lebih rendah diputuskan oleh badan
perwakilan, yang diisi melalui pemilihan umum.
b. Pertanggung
jawaban politik.
Organ-organ pemerintahan dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak
tergantung secara politik, yaitu kepada lembaga perwakilan.
c. Pemencaran
kewenangan.
Konsentrasi kekuasaan dalam masyarakat
pada suatu organ pemerintahan adalah kesewenang-wenangan. Oleh karena itu,
kewenangan badan-badan public itu harus dipencarkan pada organ-organ yang
berbeda.
d. Pengawasan
dan control( penyelenggaraan) pemerintahan harus dapat dikontrol.
e. Kejujuran
dan terbuka untuk umum.
f. Rakyat
diberi kemungkinan untuk memajukan keberatan.
Perkembangan prinsip-prinsip negara
hukum tersebut dipengaruhi oleh semakin kuatnya penerimaan paham kedaulatan
rakyat dan demokrasi dalam kehidupan bernegara menggantikan model-model negara
tradisional. Prinsip-prinsip negara hukum ( nomoctratie) daan prinsip-prinsip
kedaulatan rakyat (democratie) dijalankan secara beriringan sebagai dua sisi
dari satu mata uang. hukum dibangun dan ditegakan menurut prinsip-prinsip
demokrasi. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan ditafsirkan, dan ditegakkan
dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan semata. Sebalikanya, demokratis
haruslah di atur berdasar atas hukum.
2.4
Ciri – Ciri Negara Hukum
Ciri – ciri negara hukum antara lain
adanya asas legalitas, adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia dan adanya
suatu sistem peradilan yang bebas, tidak memihak. Dalam KUHP (Kitab Undang –
Undang Hukum Pidana) Pasal 1 ayat (1) menyatakan “Tiada suatu perbuatan boleh
dihukum melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam Undang – Undang yang ada
terdahulu.” Ketentuan ini tidak dapat dikenakan kepada perbuatan yang telah dilakukan sebelum ketentuan pidana
itu diadakan, hal ini dikenal dengan asas nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenalli artinya peristiwa pidana
tidak akan ada jika ketentuan pidana dalam Undang – Undang tidak ada terlebih
dahulu.
Ciri negara hukum berikutnya adalah
adanya suatu sistem peradilan yang bebas, tidak memihak (independent). Dalam penjelasan Undang – Undang Dasar 1945 BAB IX
tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 dan 25 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam Undang – Undang
tentang kedudukan para hakim” (Konstitusi, 2003:19). Seharusnya tidak boleh
diintervensi pengadilan atau keputusan para hakim sebagai pemegang kekuasaan
yudikatif, karena kepada hakim di pengadilan para pencari keadilan “mohon keadilan”.
Menurut konstitusi Undang – Undang Dasar 1945 Negara Indonesia dalah negara
hukum. Sistem pemerintahan juga berdasar atas hukum bukan atas dasar kekuasaan
(Liza Erwina, 2006: 103-104).
2.5 Negara Hukum Arti
Material
Dengan melihat sistem hukum menurut
konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang yang berlaku terutama
melihat cita-cita bangsa Indonesia serta tujuan negara Indonesia dalam Preambule (pembukaan) Undang-Undang
Dasar 1945 di alinea ke-2 dan ke-4, negara hukum Indonesia adalah negara hukum
dalam arti material. Artinya negara Indonesia hendak menciptakan kesejahteraan
sosial bagi rakyatnya bukan negara hukum dalam arti formal.
Sejak masa penjajahan pemerintahan
Hindia Belanda, politik devide et impera telah
memecah belah dan menguasai. Hal itu yang menyebabkan penjajahan Belanda
terhadap bangsa dan negara Indonesia selama tiga setengah abad. Seharusnya hal
itu perlu di waspadai. Perbedaan bangsa atas agama, suku, ras, dan antar
golongan (SARA) tidak perlu dipertentangkan lagi. Sebaliknya, perbedaan manusia
Indonesia atas SARA itu dijadikan sarana untuk ebih memperkuat bangsa dan
negara Indonesia. Hal itu sesuai dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu “Persatuan
Indonesia”.
2.6
Negara Hukum “Indonesia” yang Demokratis
Indonesia,
sebagai negara yang terlahir pada abad modern melalui Proklamasi 17 Agustus
1945 “mengklaim” dirinya sebagai negara hukum. Hal ini terindikasikan dari
adanya suatu ciri negara hukum yang prinsip-prinsipnya dapat dilihat pada
Konstitusi Negara Republik Indonesia (sebelum dilakukan perubahan), yaitu dalam
pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh (non pasal-pasal tentang HAM), dan penjelasan
UUD 1945 dengan rincian sebagai berikut.
1. Pembukaan
UUD 1945, mwmuat dalam alinea pertama kata “peri-keadilan”, dalam alinea ke dua
“adil”, serta dalam alinea ke empat terdapat perkataan “keadilan sosial”, dan
“kemanusiaan yang adil”. Semua istilah itu berindikasi kepada pengertian negara
hukum, karena bukankah suatu tujuan hukum itu untuk mencapai negara
keadilan.kemudian dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat juga di
tegaskan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
2. Batang
Tubuh UUD 1945, menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 14). Ketentuan ini
menunjukkan bahwa presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti
ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan daam Undang-Undang Dasar.
3. Penjelasan
UUD 1945, merupkan penjelasan otentik dan menurut Hukum Tata Negara Indonesia,
Penjeasan UUD 1945 itu mempunyai nilai yuridis, dengan huruf besar menyatakan:
“Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”.
Ketentuan yang terakhir ini menjelaskan apa yang tersirat dan tersurat telah
dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 (Dahlan Thaib, 2000: 25-26)
Dalam
Mukadimah Konstitusi RIS misalnya disebutkan pada alinea ke-4; ”untuk mewujudkan kebahagiaan,
kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum
Indonesia merdeka yang berdaulat sempurna”.
Kemudian pada pasal 1 ayat (1) UUDS
1950 disebutkan: ”Repubik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Setelah UUD 1945 dilakukan
perubahan, rumusan negara hukum Indonesia yang semula hanya dimuat secara
implisit baik didalam pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945 dan secara
ekslisit dimuat didalam penjelasan UUD 1945, penempatan rumasan negara hukum
Indonesia teah bergeser kedalam batang tubuh UUD 1945 yang secara tegas
dinyatakan didalam pasa 1 ayat (3) yang berbunyi “negara Indonesia adalah
negara hukum”.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi
mekanisme kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua konsepsi
tersebut saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan, karena
pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan
berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi yang lain
negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara
bukanlah manusia, tetapi hukum.
Indonesia, sebagai negara yang terlahir pada abad
modern melalui Proklamasi 17 Agustus 1945 “mengklaim” dirinya sebagai negara hukum.
Hal ini terindikasikan dari adanya suatu ciri negara hukum yang
prinsip-prinsipnya dapat dilihat pada Konstitusi Negara Republik Indonesia
(sebelum dilakukan perubahan), yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh
(non pasal-pasal tentang HAM), dan penjelasan UUD 1945.
Tugas
kita sebagai penerus bangsa adalah mempertahankan prinsip dasar hukum dan
pemerintahan yang tertera dalam Undang – Undang Dasar 1945 dengan menanamkan
jiwa nasionalisme dalam diri kita dan ikut mengimplementasikannya kedalam kehidupan
kita sehari – hari.
3.2 Saran
Di harapkan pembaca mampu mengetahui
dan memahami tentang prinsip dasar hukum dan pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Jamaudin,
Ujang, dan Siska, Yulia. 2016. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Bandung.
Zubaidi,
Ahmad, dan Kaelan. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.
Kota Yogyakarta: UGM.
Asshiddiqie,
Jimly. 2011. Hukum Tata Negara dan
Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta.
Koentjoro,
Halim, Diana. 2004. Hukum Administrasi Negara. Bogor.
Wahyudi,
Alwi. 2014. Ilmu Negara Dan Tipologi Kepemimpinan Negara. Yogyakarta.
Burhan,
Wirman. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Pancasia dan Undang Undang Dasar 1945.
Depok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar