Semua ibadah tidak diterima
kecuali bila ditunaikan sesuai syari’at. Dalam hal sedekah, seseorang
disyari’atkan agar selektif dan berusaha menyalurkannya pada jalur yang lebih
banyak mendatangkan manfaat, lebih mendekatkan diri kepada Allah, dan lebih
besar pahalanya. Namun, bila kamu tidak bisa selektif atau telah berusaha
menyalurkannya secara baik tapi ternyata salah sasaran, dimana kamu menyalurkan
sedekah bukan pada yang berhak, kamu melakukan kebaikan kepada orang tidak
berhak menerimanya sedangkan saat itu kamu sendiri tidak mengetahuinya, maka
sedekahnya diterima dan ia tetap mendapat pahala. Allah meridhai kebajikan dan
amal baiknya. Hal ini ditunjukan oleh firman Allah :
“Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan
diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya.” (Al Baqarah [2] : 272)
Ibnu Katsir berkata di
dalam kitab tafsirnya, “Ketika pemberi sedekah memberikan sedekahnya karena
mengharap ridha Allah, maka pahalanya telat tercatat di sisiNya. Ia mendapatkan
balasan atas niat tujuannya.
Hakikat ini digambarkan
lebih jelas dalam sabda Rasulullah Saw, “Seseorang
berkata, ‘Sungguh, mala mini aku akan memberi sedekah.’ Ia pun keluar membawa
sedekahnya lalu menaruhnya di tangan perempuan pezina. Keesokan harinya orang –
orang berkata ‘Malam tadi seorang perempuan pezina mendapatkan sedekah.’ Orang
itu berkata, ‘Ya Allah, milik Engkau segala puji, sedekah aku berikan kepada
perempuan pezina! Sungguh aku akan bersedekah lagi.’ Ia pun keluar membawa
sedekahnya dan menaruhnya di tangan orang kaya. Keesokan harinya orang – orang
berkata, ‘Malam tadi orang kaya menerima sedekah.’ Orang tersebut berkata, ‘‘Ya
Allah, milik Engkau segala puji, sedekah aka berikan kepada orang kaya! Sungguh
aku akan memberi sedekah lagi.’ Ia pun kembali membawa sedekahnya dan
menaruhnya di tangan pencuri. Keesokan harinya orang – orang berkata, ‘Malam
tadi seorang pencuri mendapatkan sedekah.’ Orang tersebut berkata, ‘Ya Allah, milik
Engkau segala puji, sedekah akau berikan kepada perempuan pezina, orang kaya
dan pencuri.’ Lalu ada yang
yangmenghampirinya dan dikatakan kepadanya, ‘Sedekahmu telah diterima. Adapun
perempuan pezina itu, semoga dia berhenti dari perbuatan zinanya, semoga si
orang kaya mengambil pelajaran sehingga ia menginfakkan sebagian harta yang
dikaruniakan Allah kepadanya, sedangkan pencuri semoga dia sadar dari
perbuatannya mencurinya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Sungguh tidak diragukan
lagi, hal tersebut merupakakan kedudukan terhormat dan posisi mulia bagi
sedekah, amal kebajikan, dan perbuatan baik yang tidak dimiliki oleh ibadah
yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar