Sudah menjadi kewajiban
orang Islam untuk menikah. Sebab menikah merupakan salah satu pengikat antara
dua insan yang berlainan jenis. Menikah peru dilakukan untuk menjauhkan diri
dari perbuatan yang tidak baik, seperti berbuat zina.
Dalam agama Islam,
pernikahan merupakan fitrah bagi manusia agar menjadi muslim yang dapat memikul
tanggung jawab besar terhadap orang yang berhak mendapat pendidikan dan
pemeliharaan. Di samping itu, pernikahan juga menghasilkan manfaat terhadap
kepentingan – kepentinga sosial. Kepentingan sosial itu adalah memelihara
kelangsungan hidup yang rukun dalambermasyarakat. Tentang pernikahan sudah
tercantum dalam Al Qur’an :
“Dan, kawinkanlah orang – orang yang sendirian di
antara kamu, dan orang – orang yang layak (kawin) dari hamba – hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba – hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin,
Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan, Allah Maha Luas
(pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur
[24] ; 32)
Selain memiliki
faedah yang besar, menikah juga memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu
membentuk suatu keluarga yang bahagia. Untuk lebih jelasnya tentang alasan
seseorang harus menikah, perhatikan uraian berikut :
1.
Melengkapi Agama
Rasulullaw
Saw. bersabda :
“Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi
separuh dari agamanya. Dan, hendaklah ia bertakwa kepada Allah Swt dalam
memelihara yang separuhnya lagi.” (HR. Thabrani
dan Hakim).
2.
Membentuk Perbuatan Maksiat
Pernikahan
itu lahir dari sifat manusia yang cenderung untuk mengadakan hubungan dengan
manusia lain. Allah Swt telah menjadikan hubungan pernikahan sebagai sunah
Rasul. Pernikahan yang suci akan memancarkan perasaan saling cinta, kerja sama,
dan tanggung jawab. Rasulullah Saw bersabda :
“Wahai para pemuda, barang siapa di anatara
kamu ada yang telah sanggup untuk menikah, karena sesungguhnya menikah itu
dapat menundukan pandangan dan memelihara kemaluan. Tetapi, barang siapa yang
belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu sebagai benteng (dapat
menahan nafsu).” (HR. Muttafaqun
‘Alaih)
3.
Mengikuti Sunah Nabi
Menikah
merupakan sebagian dari sunnah Rasulullah Saw, seperti sabdanya berikut ini :
“Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia
bukanlah golonganku. Sebagian dari sunnahku adalah menikah, oleh karena itu,
siapa yang mengasihiku hendaklah ia melaksanakan sunnahku.” (HR. Bukhari dan Muslim).
4.
Mendapatkan Keturunan
Salah
satu tujuan menikah adalah untuk mendapat keturunan yang shalih. Dengan
memiliki anak yang shalih, ibu dan bapak mendapat pahala yang mengalir hingga
wafat berkat doa anak – anak mereka. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw
:
“Apabila seorang manusia telah meninggal dunia, maka
putuslah semual amal perbuatannya, kecuali tiga saja, yaitu sedekah jariah,
ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang berdoa untuknya.” (HR. baihaqi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar