Jumat, 30 Desember 2016

Sebuah Pernikahan


Sudah menjadi kewajiban orang Islam untuk menikah. Sebab menikah merupakan salah satu pengikat antara dua insan yang berlainan jenis. Menikah peru dilakukan untuk menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak baik, seperti berbuat zina.

Dalam agama Islam, pernikahan merupakan fitrah bagi manusia agar menjadi muslim yang dapat memikul tanggung jawab besar terhadap orang yang berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Di samping itu, pernikahan juga menghasilkan manfaat terhadap kepentingan – kepentinga sosial. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan hidup yang rukun dalambermasyarakat. Tentang pernikahan sudah tercantum dalam Al Qur’an :
“Dan, kawinkanlah orang – orang yang sendirian di antara kamu, dan orang – orang yang layak (kawin) dari hamba – hamba sahayamu yang lelaki dan hamba – hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan, Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur [24] ; 32)

Selain memiliki faedah yang besar, menikah juga memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia. Untuk lebih jelasnya tentang alasan seseorang harus menikah, perhatikan uraian berikut :
1.      Melengkapi Agama
Rasulullaw Saw. bersabda :
“Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan, hendaklah ia bertakwa kepada Allah Swt dalam memelihara yang separuhnya lagi.” (HR. Thabrani dan Hakim).

2.      Membentuk Perbuatan Maksiat
Pernikahan itu lahir dari sifat manusia yang cenderung untuk mengadakan hubungan dengan manusia lain. Allah Swt telah menjadikan hubungan pernikahan sebagai sunah Rasul. Pernikahan yang suci akan memancarkan perasaan saling cinta, kerja sama, dan tanggung jawab. Rasulullah Saw bersabda :
            “Wahai para pemuda, barang siapa di anatara kamu ada yang telah sanggup untuk menikah, karena sesungguhnya menikah itu dapat menundukan pandangan dan memelihara kemaluan. Tetapi, barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu sebagai benteng (dapat menahan nafsu).” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)

3.      Mengikuti Sunah Nabi
Menikah merupakan sebagian dari sunnah Rasulullah Saw, seperti sabdanya berikut ini :
“Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukanlah golonganku. Sebagian dari sunnahku adalah menikah, oleh karena itu, siapa yang mengasihiku hendaklah ia melaksanakan sunnahku.” (HR. Bukhari dan Muslim).

4.      Mendapatkan Keturunan
Salah satu tujuan menikah adalah untuk mendapat keturunan yang shalih. Dengan memiliki anak yang shalih, ibu dan bapak mendapat pahala yang mengalir hingga wafat berkat doa anak – anak mereka. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw :

“Apabila seorang manusia telah meninggal dunia, maka putuslah semual amal perbuatannya, kecuali tiga saja, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang berdoa untuknya.” (HR. baihaqi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar